MUL 002 – Penyediaan Teleconfrence

by

Detail proses :

  1. Staf persuratan menerima dan mencatat surat permohonan penyediaan teleconfrence (paling lambat 1 minggu sebelum acara dilaksanakan)
  2. Ketua LPTIK mendisposisi persetujuan kegiatan
  3. Tim multimedia LPTIK melakukan pengecekan tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan teleconfrence
  4. Teknisi LPTIK melakukan setting dan testing teleconfrence dilokasi 1 hari sebelum pelaksanaan teleconfrence dimulai
  5. Teknisi LPTIK memberikan laporan kepada pemohon bahwa pemasangan dan setting teleconfrence untuk rapat telah selesai dilaksanakan
  6. Teknisi LPTIK melakukan pendampingan pelaksanaan teleconfrence

Download Link :

SOP Penyediaan Teleconfrence

Share

Recommended Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *